konstitusi Republik Indonesia yang dimaksud ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu sehari setelah dinyatakannya proklamasi kemerdekaan.
Di dalam 26 undang-undang no.14 tahun 1970 diatas diatur tentang hak menguji materil. Menurut ketentuan diatas peraturan yang dapat diuji adalah peraturan-peraturan yang lebih rendah dari undang-undang sedang yang diberi wewenang untuk menguji adalah mahkama agung.
Untuk cetakan ketiga ini, penerbit perlu memberikan beberapa patah kata pengantar, berhubung penulis pada waktu cetak ulang ini dilakukan sedang melanjutkan studinya di Negeri Belanda.
Dalam UUD 1945 Tidak ditentukan secara tegas bagaimanakah pembentukan majelis permusyawaratan rakyat. Dari Pasal 5 pasal UUD tentang Majelis itu tidak ada satu pasalpun yang mengatur tentang pembentukan badan tertinggi dalam negara.