Text
Hukum Perusahaan Indonesia
Selama ini perseroan terbatas telah diatur dengan Undang-Undang No 1 Tahun 1995 yang menggantikan peraturan perundang-undangan yang berasal dari zaman kolonial dulu. Namun, dalam perkembangannya ketentuan dalam undang-undang tersebut dipandang tidak lagi memenuhi perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat karena keadaan ekonomi serta kemajuan ilu penegtahuan, teknologi dan infromasi sudah berkembang begitu pesat khususnya pada era globalisasi.
Tidak tersedia versi lain