Dalam menyusun buku ini, penulis telah memadukan teori hukum acara perdata, dengan praktek pengadilan. masalah-masalah yang sering terjadi dalam praktek dan menimbulkan kesukaran, telah dikupas secara menyeluruh dan mendalam. dimana dirasakan kebutuhan nya, telah dikemukakan sekedar saran kepada pembuat undang-undang di Indonesia sehubungan dengan maksud pemerintah untuk menyusun kitab Undang-u…
Apa yang diberikan dalam buku ini adalah perpaduan dari teori dan praktek Pengadilan dan saya anggap buku ini tidak saja berguna bagi para mahasiswa hukum, tetapi juga bagi para praktisi. Terbitnya karangan ini saya sambut dengan gembira karena menambah literatur dalam bidang hukum acara perdata dan saya anjurkan buku ini untuk dipakai oleh para mahasiswa di Fakultas dan Perguruan Tinggi Hukum.